Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi - Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Anti
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
MAKALAH
DisusunGunaMemenuhiTugas
Mata Kuliah: Aspek
Hukum dalam Ekonomi
DosenPengampu: M. Imam Zaenal Abidin, M. Pd
Disusun
oleh :
1.
Erika Adevia F. (1720210013)
2.
Nurul Aeni (1720210109)
3.
Anggun Dwi C. N. (1720210158)
Ekonomi
Syariah – 6A
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
TAHUN
2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan bisnis yang
melaju cepat di Dunia, terutama di Indonesia membuat ketentuan Pasal 1365 KUHP
Perdata dan Pasal 362 KUHP tidak mampu dalam mengcover perkembangan praktek
persaingan dan anti monopoli. tanpa dibuatnya Undang-undang baru yang dapat
menjadi payung untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, dikhawatirkan akan
muncul monopoli pasar yang nantinya justru akan merugikan masyarakat sebagai
konsumen itu sendiri.
Akhirnya untuk
menyehatkan iklim persaingan dunia usaha ini, perlu dibentuk Undang - Undang
anti monopoli. Substansi Undang - Undang ini cukup memadai dan mencangkup
pengaturan tentang larangan membuat perjanjian Oligopoli, penetapan harga,
pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal,
perjanjian tertutup, dan perjanjian luar negeri yang menimbulkan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. bentuk pelanggaran yang tidak diperbolehkan
adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Dan untuk
mengawasi pelaksaan Undang - Undang ini dibentuk Komisi pengawas persaingan
Usaha sebagai "lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah
serta pihak lain dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) akhirnya memiliki inisiatif untuk membuat suatu Undang-Undang yang dapat
mencegah monopoli itu terjadi, dan dengan persetujuan dari presiden, lahir
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang Mulai efektif berlaku sejak tanggal 5 Maret
2000.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari anti monopoli dan persaingan tidak sehat?
2.
Apa asas dan tujuan UU anti monopoli?
3.
Apa sajakah perjanjian yang dilarangdalam UU Anti Monopoli?
4.
Apa saja hal-hal yang dikecualikan dari UU anti
monopoli?
5.
Bagaimana Penegakan Hukum dalam
Tindak Pidana Persaingan Usaha Tidak Sehat?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian anti monopoli dan persaingan tidak
sehat.
2.
Untuk mengetahui asas dan tujuan UU monopoli.
3.
Untuk mengetahui perjanjian yang dilarang dalam UU anti monopoli.
4.
Untuk mengetahui hal-hal yang dikecualikan dari UU anti monopoli.
5.
Untuk mengetahui penegakan hukum dalam tindak pidana persaingan
usaha tidak sehat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Anti Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat
Dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Ketentuan Umum memuat beberapa
pengertian dalam hubungannya dengan kegiatan monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat :
a. Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha.
b. Praktek
monopoli adalah pemusatan kegiatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
c. Pemusatan
kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan
oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan
atau jasa.[1]
Sedangkan
pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehatadalah persaingan antar pelaku usaha
dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.[2]
B. Asas dan Tujuan UU Anti Monopoli
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha
harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.[3]
Adapun tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut:[4]
1. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat,
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha.
4. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
C. Perjanjian yang Dilarang dalam UU Anti Monopoli
Didalam suatu persaingan terdapat beberapa hal yang
dilarang, antara lain:
1. Oligopoli
Oligopoli
adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah
sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga
pasar
2. Penetapan Harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama.
b. Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang
sama.
c. Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
d. Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau
jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3.
Pembagian Wilayah
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk
membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4.
Pemboikotan
Pelaku usaha
dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat
menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5.
Kartel
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa.
6.
Trust
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama
dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan
tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau
perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa.
7.
Oligopsoni
Keadaan dimana
dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8.
Integrasi Vertikal
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung.
9.
Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak
memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau
pada tempat tertentu.
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
D. Hal-Hal yang Dikecualikan dari UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dikecualikan dari undang-undang Monopoli,antara lain
perjanjian-perjanjian yang dikecualikan; perbuatan yang dikecualikan;
perjanjian dan perbuatan yang dikecualikan.[5]
1.
Penjanjian yang Dikecualikan
a.
Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk
lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian
elektronik terpadu, dan rahasia dagang.
b.
Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
c.
Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak
mengekang dan/atau menghalangi persaingan.
d.
Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk
memasok kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga
yang telah diperjanjikan.
e.
Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
hidup masyarakat luas.
2.
Perbuatan yang Dikecualikan.
a.
Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.
b.
Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
3.
Perbuatan dan/atau Perjanjian yang Diperkecualikan
a.
Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
b.
Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak
mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.
E.
Penegakan Hukum
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam Undang-undang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat tampak bahwa apa yang dijabarkan dalam
undang-undang tersebut cukup banyak keterkaitan dengan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan dunia usaha. Untuk itu, pengaturan
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebgaimana diatur
dalam undang-undang no. 5 tahun 1999 hanyalah bagian kecil dari pengaturan
persaingan usaha secara sehat. Peluang untuk melakukan persaingan usaha
tidak sehat maislha terbuka lebar sebutlah Undang-undang no 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang
perindungan konsumen. Jika dicermati kedua undang-undang ini tampak sangat
liberal, dalam arti yang dibutuhkan adalah modal.Oleh karena itu, siapa yang
mempunyai modal dapat membeli saham atau mendirikan perusahaan.Dalam hal
inilah, dibutuhkan keberanian petugas pelaksanan di lapangan, khususnya KPPU
agar konsisten dalam menegakan peraturan yang sudah ada.[6]
Adapun penegakan hukum atas pelanggaran terhadap
larangan praktik monpoli dan persaingan usaha tidak sehat ialah sebagai
berikut:[7]
1.
Peraturan Tindak Pidana Terhadap Perilaku
Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Didalam undang-undang no 5 tahun 1999 sanksi pidana
diatur dalam pasal 48 yaitu pidana pokok, sebagai berikut:[8]
a.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, Pasal 9 sampai
dengan pasal 14, Pasal 16 sampai dengan pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal
28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,000,00 (seratus
miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam)
bulan.
b.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 samppai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah) atau pidana kurungan penggsanti denda selama-lamanya 5 (lima)
bulan.
c.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
2.
Peran KPPU dalam Penegakan Hukum Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peran KPPU dalam upaya penegaakan hukum persaingan
usaha terdapat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang No. 5 tahun 1999.
Dalam rumusan pasal 35 undang-undang no. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa tugas
komisi meliputi:[9]
a.
Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai pasal dengan Pasal 16.
b.
Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau
tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai
dengan pasal 24.
c.
Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak
adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diatur dalam pasal
25 samapi pasal 28.
d.
Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
sebagaimana diatur dalam pasal 36.
e.
Memberikan saran dan pertimbangan terhdap kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan praktekk monopoli dan atau peraingan usaha
tidak sehat.
f.
Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan
dengan undang-undang ini.
g.
Memberikan laporan secara berkala atas hasil
kerja komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran terhadap Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Mekanisme panangan pelanggaran terhadap larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dijelaskan sebagai berikut:[10]
a.
Pelaporan tentang telah terjadinya pelanggaran terhadap
Undang-undang No. 5 tahun 1999 dapat dilakukan oleh setiap orang yang
mengetahui telah terjadi pealnggaran, secara tertulis kepada KPPu dengan
keterangan yang yang jelas dan identitas pelapor.
b.
Berdasarkan dengan laporan, komisi wajib
melakukan pemeriksaan pendahuluan. Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah menerima laporan, komisi wajib menetapkan perlu atau
tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan (Pasal 39 ayat 1 Undang-undang nomor 5
tahun 1999).
c.
Pelaku usha dan atau pihak lain yang diperiksa
wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidkan dan atau
pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 24 UU No. 5 tahun 1999 alat-alat bukti
pemeriksaan komisi berupa: keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau
dokumen, petunjuk, keterangan pelaku usaha.
d.
Komisi memutuskan telah terjadi pelanggaran terhdap
undang-undang ini selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya
pemeriksaan lanjutan. Putusan komisi harus dibacakan disuatu sidang yang
dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha
selambat-lambanya 30 hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan.
e.
Dalam hal pelaku usaha menerima putusan komisi
tidak mengindahkan atau tidak menjalankan putusan, maka komisi menyerahkan
putusan tersebut kepada penyidik atau dilakukan penyidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan KPPU tersebut
merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
f.
Dalam hal perkara pelanggaran terhdapa larangan praktik
monopoli dan peraingan usaha tidak sehat sudah diserahkan kepada penyidik
bberdasarkan putusan KPPU yang merupakan bukti prmulaan yang cukup untuk
dilakukannya penyidikan, maka penyidik akan memperoses perkara tersebut sesuai
dengan ketetntaun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
g.
Jika penyidikan sudah selesai, pnyidik menyerahkan
berkas perkara tersebut kepada penuntut umum dengan ketentuan penuntut
umum dengan ketentuan penuntut umum dapat melakukan prapenuntutan.
h.
Penyidik dianggap telah selesai apabila dalam
jangka waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengemballikan hasil
penyelidikan atau apabila sebelum batas waktu berakhir telah ada pemberitahuan
tentang itu dari penuntut umum kepada penyidik (Pasal 110 ayat 1 sampai ayat 3
KUHAP).
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari pembahasan
diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Persaingan
Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak
jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Sementara yang dimaksud dengan “praktek
monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha secara tidak sehat
yang kemudian dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti
Monopoli.
2. Tujuan yang
terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat,
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c. Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha.
d. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3. Perjanjian
yang dilarang meliputi: oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah,
pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian
tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri.
4. Hal-hal yang dikecualikan dari
undang-undang monopoli,antara lain: perjanjian-perjanjian yang
dikecualikan, perbuatan yang dikecualikan, perjanjian dan perbuatan yang
dikecualikan.
5. Penegakan
hukum atas pelanggaran terhadap larangan praktik monpoli dan persaingan usaha
tidak sehat meliputi: peraturan tindak pidana terhadap perilaku larangan
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, peran KPPU dalam penegakan
hukum praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta mekanisme
penanganan pelanggaran terhadap larangan praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat.
B.
Saran
Apabila
dalam penulisan atau pengetikan makalah kelompok kami ada kekurangan maupun
kesalahan, kami mohon maaf sebesar-besarnya.Saran dan kritik sangat kami
butuhkan agar makalah ini dapat dievaluasi menjadi lebih baik.Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca.Aamiin.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady Munir. 2013. Hukum
Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung. Citra Aditia.
E.
Kartika Sari, A. Simangunsong. 2008. Hukum
dalam Ekonomi. Jakarta. PT. Grasindo.
Sembiring
Sentosa. 2008. Hukum Dagang, Bandung. PT. Citra Aditya Bakti,
Novelina
MS Hutapea, Penegakan Hukum atas Pelanggaran Terhadap Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Vol. XI, 1 januari-April 2013; ISSN: 1693-1912.
UU
No 5 Tahun 1999, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
Bab I, Pasal 1.
UU NO. 5 tahun 1999 Pasal 48
UU No. 5 tahun 1999 Pasal 35
[1]MunirFuady, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era
Persaingan Sehat, Citra Aditia, Bandung, 2003, 13.
[2] UU No 5 Tahun
1999, Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bab I, Pasal 1. Hal. 2.
[3] UU No 5 Tahun
1999, Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bab II, Pasal 2, Hal.3.
[4] UU No 5 Tahun
1999, Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bab II, Pasal 3, Hal.3.
[6]
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
2008. Hlm 235.
[7]Novelina
MS Hutapea, Penegakan Hukum atas Pelanggaran Terhadap Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Vol. XI, 1 januari-April 2013;
ISSN: 1693-1912.
[10]
Novelina MS Hutapea.Penegakan Hukum atas Pelanggaran Terhadap Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Vol. XI, 1 januari-April
2013; ISSN: 1693-1912.
Y
BalasHapus