Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi - Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

MAKALAH
DisusunGunaMemenuhiTugas
Mata Kuliah: Aspek Hukum dalam Ekonomi
DosenPengampu: M. Imam Zaenal Abidin, M. Pd



Disusun oleh :
1.      Erika Adevia F.                       (1720210013)
2.      Nurul Aeni                              (1720210109)
3.      Anggun Dwi C. N.                 (1720210158)
Ekonomi Syariah – 6A


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
TAHUN 2020


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan bisnis yang melaju cepat di Dunia, terutama di Indonesia membuat ketentuan Pasal 1365 KUHP Perdata dan Pasal 362 KUHP tidak mampu dalam mengcover perkembangan praktek persaingan dan anti monopoli. tanpa dibuatnya Undang-undang baru yang dapat menjadi payung untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, dikhawatirkan akan muncul monopoli pasar yang nantinya justru akan merugikan masyarakat sebagai konsumen itu sendiri.
Akhirnya untuk menyehatkan iklim persaingan dunia usaha ini, perlu dibentuk Undang - Undang anti monopoli. Substansi Undang - Undang ini cukup memadai dan mencangkup pengaturan tentang larangan membuat perjanjian Oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian luar negeri yang menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. bentuk pelanggaran yang tidak diperbolehkan adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Dan untuk mengawasi pelaksaan Undang - Undang ini dibentuk Komisi pengawas persaingan Usaha sebagai "lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memiliki inisiatif untuk membuat suatu Undang-Undang yang dapat mencegah monopoli itu terjadi, dan dengan persetujuan dari presiden, lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang Mulai efektif berlaku sejak tanggal 5 Maret 2000.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari anti monopoli dan persaingan tidak sehat?
2.      Apa asas dan tujuan UU anti monopoli?
3.      Apa sajakah perjanjian yang dilarangdalam UU Anti Monopoli?
4.      Apa saja hal-hal yang dikecualikan dari UU anti monopoli?
5.      Bagaimana Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Persaingan Usaha Tidak Sehat?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian anti monopoli dan persaingan tidak sehat.
2.      Untuk mengetahui asas dan tujuan UU monopoli.
3.      Untuk mengetahui perjanjian yang dilarang dalam UU anti monopoli.
4.      Untuk mengetahui hal-hal yang dikecualikan dari UU anti monopoli.
5.      Untuk mengetahui penegakan hukum dalam tindak pidana persaingan usaha tidak sehat.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Ketentuan Umum memuat beberapa pengertian dalam hubungannya dengan kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat :
a.       Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
b.      Praktek monopoli adalah pemusatan kegiatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
c.       Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.[1]
Sedangkan pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehatadalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.[2]




B.     Asas dan Tujuan UU Anti Monopoli
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.[3]
Adapun tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut:[4]
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

C.    Perjanjian yang Dilarang dalam UU Anti Monopoli
Didalam suatu persaingan terdapat beberapa hal yang dilarang, antara lain:
1.      Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar




2.      Penetapan Harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
b.      Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
c.       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
d.      Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3.      Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4.      Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5.      Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6.      Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7.      Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8.      Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9.      Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10.  Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.



D.    Hal-Hal yang Dikecualikan dari UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dikecualikan dari undang-undang Monopoli,antara lain perjanjian-perjanjian yang dikecualikan; perbuatan yang dikecualikan; perjanjian dan perbuatan yang dikecualikan.[5]
1.      Penjanjian yang Dikecualikan
a.       Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang.
b.      Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
c.       Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan.
d.      Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan.
e.       Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
2.      Perbuatan yang Dikecualikan.
a.       Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.
b.      Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
3.      Perbuatan dan/atau Perjanjian yang Diperkecualikan
a.       Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.      Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.





E.     Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam Undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tampak bahwa apa yang dijabarkan dalam undang-undang tersebut cukup banyak keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dunia usaha. Untuk itu, pengaturan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebgaimana diatur dalam undang-undang no. 5 tahun 1999 hanyalah bagian kecil dari pengaturan persaingan usaha secara sehat. Peluang untuk melakukan persaingan  usaha tidak sehat maislha terbuka lebar sebutlah Undang-undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang No. 8 tahun  1995 tentang perindungan konsumen. Jika dicermati kedua undang-undang ini tampak sangat liberal, dalam arti yang dibutuhkan adalah modal.Oleh karena itu, siapa yang mempunyai modal dapat membeli saham atau mendirikan perusahaan.Dalam hal inilah, dibutuhkan keberanian petugas pelaksanan di lapangan, khususnya KPPU agar konsisten dalam menegakan peraturan yang sudah ada.[6]
Adapun penegakan hukum atas pelanggaran terhadap larangan praktik monpoli dan persaingan usaha tidak sehat ialah sebagai berikut:[7]
1.        Peraturan Tindak Pidana Terhadap Perilaku Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Didalam undang-undang no 5 tahun 1999 sanksi pidana diatur dalam pasal 48 yaitu pidana pokok, sebagai berikut:[8]
a.       Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, Pasal 9 sampai dengan pasal 14, Pasal 16 sampai dengan pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
b.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 samppai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)  atau pidana kurungan penggsanti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
c.       Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
2.       Peran  KPPU dalam Penegakan Hukum Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peran KPPU dalam upaya penegaakan hukum persaingan usaha terdapat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang No. 5 tahun 1999. Dalam rumusan pasal 35 undang-undang no. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa tugas komisi meliputi:[9]
a.       Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai pasal dengan Pasal 16.
b.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24.
c.        Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diatur dalam pasal 25 samapi pasal 28.
d.      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur dalam pasal 36.
e.       Memberikan saran dan pertimbangan terhdap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktekk monopoli dan atau peraingan usaha tidak sehat.
f.       Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini.
g.       Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.       Mekanisme Penanganan Pelanggaran terhadap Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Mekanisme panangan pelanggaran terhadap larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dijelaskan sebagai berikut:[10]
a.       Pelaporan tentang telah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang No. 5 tahun 1999 dapat dilakukan oleh setiap orang yang mengetahui telah terjadi pealnggaran, secara tertulis kepada KPPu dengan keterangan yang yang jelas dan identitas pelapor.
b.       Berdasarkan dengan laporan, komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan. Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, komisi wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan (Pasal 39 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1999).
c.        Pelaku usha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidkan dan atau pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 24 UU No. 5 tahun 1999 alat-alat bukti pemeriksaan komisi berupa: keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk, keterangan pelaku usaha.
d.      Komisi memutuskan telah terjadi pelanggaran terhdap undang-undang ini selambat-lambatnya 30  hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan. Putusan komisi harus dibacakan disuatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha selambat-lambanya 30 hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan.
e.       Dalam hal pelaku usaha menerima putusan komisi tidak mengindahkan atau tidak menjalankan putusan, maka komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik atau dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan KPPU tersebut merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
f.        Dalam hal perkara pelanggaran terhdapa larangan praktik monopoli dan peraingan usaha tidak sehat sudah diserahkan kepada penyidik bberdasarkan putusan KPPU yang merupakan bukti prmulaan yang cukup untuk dilakukannya penyidikan, maka penyidik akan memperoses perkara tersebut sesuai dengan ketetntaun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
g.       Jika penyidikan sudah selesai, pnyidik menyerahkan berkas perkara  tersebut kepada penuntut umum dengan ketentuan penuntut umum dengan ketentuan penuntut umum dapat melakukan prapenuntutan.
h.      Penyidik dianggap telah selesai apabila dalam jangka waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengemballikan hasil penyelidikan atau apabila sebelum batas waktu berakhir telah ada pemberitahuan tentang itu dari penuntut umum kepada penyidik (Pasal 110 ayat 1 sampai ayat 3 KUHAP).


BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1.      Persaingan Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha secara tidak sehat yang kemudian dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
2.      Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c.       Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3.      Perjanjian yang dilarang meliputi: oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri.
4.      Hal-hal yang dikecualikan dari undang-undang monopoli,antara lain: perjanjian-perjanjian yang dikecualikan, perbuatan yang dikecualikan, perjanjian dan perbuatan yang dikecualikan.
5.      Penegakan hukum atas pelanggaran terhadap larangan praktik monpoli dan persaingan usaha tidak sehat meliputi: peraturan tindak pidana terhadap perilaku larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, peran  KPPU dalam penegakan hukum praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta mekanisme penanganan pelanggaran terhadap larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

B.     Saran
Apabila dalam penulisan atau pengetikan makalah kelompok kami ada kekurangan maupun kesalahan, kami mohon maaf sebesar-besarnya.Saran dan kritik sangat kami butuhkan agar makalah ini dapat dievaluasi menjadi lebih baik.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.Aamiin.


DAFTAR PUSTAKA

Fuady Munir. 2013. Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung. Citra Aditia.
E. Kartika Sari, A. Simangunsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta. PT. Grasindo.
Sembiring Sentosa. 2008. Hukum Dagang, Bandung. PT. Citra Aditya Bakti,
Novelina MS Hutapea, Penegakan Hukum atas Pelanggaran Terhadap Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Vol. XI, 1 januari-April 2013;  ISSN: 1693-1912.
UU No 5 Tahun 1999, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bab I, Pasal 1.
UU NO. 5 tahun 1999 Pasal 48
UU No. 5 tahun 1999 Pasal 35



[1]MunirFuady, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat, Citra Aditia, Bandung, 2003, 13.
[2] UU No 5 Tahun 1999, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bab I, Pasal 1. Hal. 2.
[3] UU No 5 Tahun 1999, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bab II, Pasal 2, Hal.3.
[4] UU No 5 Tahun 1999, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bab II, Pasal 3, Hal.3.
[5] E. Kartika Sari, A. Simangunsong. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo, 2008, 180.
[6] Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008. Hlm 235.
[7]Novelina MS Hutapea, Penegakan Hukum atas Pelanggaran Terhadap Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Vol. XI, 1 januari-April 2013;  ISSN: 1693-1912.
[8]UU NO. 5 tahun 1999 Pasal 48
[9] UU No. 5 tahun 1999 Pasal 35
[10] Novelina MS Hutapea.Penegakan Hukum atas Pelanggaran Terhadap Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Vol. XI, 1 januari-April 2013;  ISSN: 1693-1912.

Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kritik dan sarannya.

Postingan populer dari blog ini

LEVEL UP DAY

Page 365/365

MAAF, MEMPUISIKANMU KEMBALI